Jakarta – Badan Keamanan Laut (Bakamla) berhasil menangkap kapal ikan asing asal Vietnam, karena dicurigai melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau, Sabtu (12/12/2020).
Kepala Direktur Operasi Laut Bakamla Laksma Suwito menyampaikan kapal asing tersebut mengelabui petugas dengan menggunakan bendera Indonesia dengan nama BT 95212 TS.
Namun, saat dihampiri para anak buah kapal hingga nahkodanya merupakan warga Vietnam.
“Didapati 10 Anak Buah Kapal (ABK) warga negara Vietnam termasuk nakhoda. Ditemukan muatan dalam kapal berupa ikan campuran dengan berat ± 2 ton serta potongan ikan sirip hiu yang telah dikeringkan,” ujar Suwito, Jakarta, Sabtu.
Proses penangkapan tersebut dilakukan saat KN Tanjung Datu 301, yang dikomandani Kolonel Bakamla Arif Rahman, sedang melaksanakan operasi KAMLAMLA XII / 2020 di perairan Laut Natuna Utara.
Saat melaksanakan patroli, KN Tanjung Datu 301 mendeteksi visual dan radar kontak yang diduga kapal ikan dengan jarak kurang-lebih 5 Nm pada posisi 04° 57, 065′ N – 107° 02, 197′ E yang dicurigai melaksanakan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia.
Ia mengatakan, kapal asing itu sempat menghindari petugas Bakamla yang mengendarai KN Tanjung Datu 301. Bakamla pun langusng melakukan pengejaran terhadap kapal asing asal Vietnam yang telah melakukan pencurian tersebut.
“Proses pengejaran pun dilakukan dengan jarak 1000 yard melakukan prayen penghentian kapal ikan. Namun tidak dihiraukan dan tetap melaksanakan manuver bergerak menjauh,” tutur Suwito.
(Egi Saefullah Achmad)