Jakarta – Sat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu kurang lebuh dua minggu di wilayah Jakarta dan Banten. Total keseluruhan ada 22 laporan dan 25 tersangka diringkus dengan ancaman hukuman mati. (16/11)
Barang bukti yang sudah diamankan sebanyak ganja 37 Kg, Sabu 184,61 Gram, dan Sinte 55,79 Gram. Modus yang digunakan oleh para pelaku yaitu menjual, membeli, menerima dan menguasai Narkotika Gol.1 jenis tanaman maupun bukan tanaman.
“Jaringan dari arah Sumatera untuk peredaran di Jakarta dan Banten” Ujar Kasat Res Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Wadi Sabani.
Wadi menambahkan mereka tertangkap dari informasi masyarakat dan kepolisian melakukan penyelidikan.
Para Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 111 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup dengan minimal 6 (enam) tahun dan maksimal 20 (duapuluh) tahun penjara.
(Fitri/Mega/Mutia)