Bekasi – Pihak kepolisian Sektor Pondok Gede menerima pengaduan masyarakat pada tanggal 20 Pebruari 2021, akan tindak pidana pencurian di wilayah Pondok Gede, jalan Cemerlang II Rt. 07/02, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
Dari informasi yang diterima, petugas bergegas kelokasi kejadian, sesampai dilokasi, petugas segera mengamankan pelaku pencurian tersebut, dari tangan pelaku yang terlebih dahulu diamankan oleh warga, pelaku memiliki senjata tajam jenis celurit.
Selanjutnya, pihak kepolisian mengecek tempat kejadian perkara dan mengajak korban agar menulis laporan kepolisian di Polsek Pondok Gede.
(Bail).