Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya telah mengungkap kasus Pencurian dengan Kekerasan yang terjadi di daerah Depok dan Jakarta Selatan yang telah terjadi sejak tahun 2019 hingga sekarang.
Pelaku yang telah tertangkap sebanyak dua orang dengan inisial HIS Dan H yang kerap melakukan Pencurian dengan Kekerasan terhadap anak dibawah umur yang menggunakan barang – barang mahal
Pelaku berhasil diamankan karena aksinya terekam kamera pengawas (CCTV) yang ada sehingga kepolisian dapat menagkap pelaku saat berada di kontrakannya.
“HIS ini perannya adalah Eksekutor dan yang kedua saudara H perannya seperti Joki. Dan selama ini mereka (melakukan aksi) berdua terus” ucap Kabid Humas Yusri Yunus (18/02/2021)
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Sepeda motor, Helm, beberapa baju celana, tas, dan barang bukti sesuai dengan yang di CCTV maupun video yang beredar di Social Media
Pelaku pun dikenakan pasal 365 dengan ancaman 12 tahun penjara maksimal. Kepolisan terus mendalami kasus ini dan berharap masyarakan maupun korban melakukan pelaporan agar mempermudah penangkapan kasus yang serupa.
(Athallah/Aldi Peragi/Amartha)